Darurat tapi sopan

Lampu kendaraan selain sebagai penerangan, juga berfungsi sebagai “bahasa di jalan” melalui isyarat dan penggunaannya. Mengingat merupakan bahasa, maka dalam komunikasi tentu harus dalam pengertian bahasa yang sama, yang dipahami semua pihak (pengguna jalan).

Lampu darurat digunakan hanya saat kendaraan berhenti dalam kondisi darurat (mi-salnya mengalami mogok) di tempat yang tidak semestinya (misalnya di bahu jalan raya, ataupun jalan tol).

Kesalahan umum yang sering dilakukan di kita, menggunakan lampu darurat saat hujan dan saat masuk terowongan. Penggunaan lampu darurat saat hujan atau sambil mobil berjalan, akan membahayakan pengguna mobil di belakangnya, karena menimbulkan kelelahan mata.

Karena lampu darurat tidak untuk digunakan saat mobil berjalan! Bayangkan kalau kita gunakan lampu darurat saat mobil jalan, kita ingin membelok ke kiri atau ke kanan, lampu mana yang akan kita gunakan sebagai “bahasa isyarat membeloknya? “.

Maksud hati sih ingin memberi tahu posisi mobil kepada pengendara lain. Maka, ketika berkendara di bawah guyuran hujan lebat atau melintasi terowongan yang relatif gelap, masih banyak pengendara yang menghidupkan lampu darurat sehingga kedua lampu berwarna kuning di depan dan belakang tersebut berkedap-kedip.

Dengan lampu tersebut, menurut AstraWorld, keberadaan mobil memang menjadi lebih kelihatan. Namun, dari segi keamanan dan keselamatan berkendara, cara ini tidak direkomendasikan. Bahkan, menyalakan lampu darurat saat mobil bergerak di bawah hujan lebat adalah kebiasa-an keliru.

Lampu darurat sebenarnya dinyalakan sebagai tanda darurat, dan saat dinyalakan mobil sebaiknya dalam posisi diam di tempat (tidak berjalan).

Kemungkinan buruk jika lampu dinyalakan saat mobil tengah dikendarai bisa muncul di mana saja. Misalnya, ketika melintasi persimpangan. Bisa dibayangkan betapa bingung-nya pengendara lain saat di persimpang-an bertemu dengan kendaraan yang keempat sein di sisi kiri kanan dan depan belakang berkedip berbareng-an.

Jika berkendara di bawah guyuran hujan, bukan lampu darurat yang seharusnya dinyala-kan. Cukup nyalakan lampu kecil agar pengendara lain dapat mengetahui dan melihat keberadaan mobil kita, sambil mengurangi kecepatan berkendara tentunya. Jika hujan memang sangat deras bisa menyalakan lampu besar atau lampu kabut.

Dilihat dari fungsinya, lampu darurat me-mang memiliki fungsi lain. Ia dinyalakan sebagai isyarat bahwa kendaraan dalam kondisi darurat seperti mogok atau sedang mengganti ban.

Jadi, sudah saatnya menghilangkan kebiasa-an menyalakan lampu darurat saat berkendara pada hujan lebat atau melintasi terowong-an. (algooth.putranto@bisnis.co.id)

Algooth Putranto

Sumber: Bisnis Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *