Apabila Kendaraan Anda Ditilang

ditilangPelanggaran lalulintas dan kena tilang adalah wujud dari proses penegakan hukum di jalan raya. Manfaatnya bukan saja menjamin ketertiban arus lalulintas tapi juga untuk tetap menjaga keamanan setiap pengguna jalan.
Bagi yang kebetulan melakukan pelanggaran dan kena “tangkep” polisi, sebaiknya tidak melakukan hal-hal bodoh, tetaplah tenang karena jika bukan pelaku kriminalitas. Mulailah bersikap sopan dan dewasa dengan melakukan hal-hal berikut ini…

TIPS

1. Jangan panik, tenangkan diri Anda.
2. Tepikanlah kendaraan Anda.
3. Siapkan SIM, STNK.
4. Kenali nama dan pangkat Polantas tersebut. Jangan hentikan kendaraan bila ada orang yang berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.
5. Tanyakan kesalahan anda, pasal yang dilanggar dan berapa dendanya. Anda dapat meminta untuk turut melihat tabel pelanggaran yang dimiliki Polantas.
6. Cek apakah tuduhan pelanggaran Polantas tersebut benar atau tidak.
7. Bila tuduhan pelanggaran tidak benar, ajukan keberatan anda dengan sopan dan jangan tanda tangani surat tilang. Terimalah Surat Tilang tersebut sebagai panggilan sidang. Tanyalah tempat, hari dan jam sidang. Ingatlah kronologis kejadian. Anda akan beradu argumentasi dengan polisi tersebut di depan hakim.
8. Bila tuduhan pelanggaran tersebut benar, tanda tanganilah surat tilang. Tanyakan di mana dan kapan Anda harus membayar denda serta di mana dan kapan mengambil barang sitaan baik berupa surat atau kendaraan.
9. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila ada sesuatu yang tidak Anda ketahui atau tidak beres pada Surat Tilang.
10. Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih lanjut.
11. Jangan mencoba untuk menyuap Polantas. Anda dapat dikenakan sanksi untuk usaha menyuap pegawai negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *